Jems menilai adanya pembiaran sistematis dari Imigrasi Kelas I Ambon dan Imigrasi Kelas II Tual terhadap keberadaan dua WNA tersebut. Ketidakseriusan dalam menindak pelanggaran administratif dan dugaan kepentingan pribadi memperkuat asumsi adanya permainan titipan dan suap terselubung.
“Penegakan hukum keimigrasian seharusnya netral dan tidak tebang pilih. Tapi jika yang melanggar justru dilindungi, maka wibawa negara dipertaruhkan,” tambahnya.
Tuntutan Investigasi dan Evaluasi Total Kinerja Imigrasi
Melihat ketimpangan ini, masyarakat Tanimbar mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera turun tangan. Audit internal, investigasi independen, dan evaluasi total kinerja Imigrasi Ambon dan Tual dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga marwah institusi negara.