• Bupati/Wali Kota melalui camat, lurah/kepala desa, dan satuan pendidikan,
• Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
• Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk lembaga pendidikan berbasis agama.
Bapak Aing atau Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak serta upaya memperkuat pendidikan karakter.
“Kami ingin membentuk generasi muda Jawa Barat yang sehat, berakhlak, dan berdaya saing melalui pembatasan kegiatan malam yang rawan penyimpangan,” ujar Bapak Aing Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi.