Surat edaran Kemenkes ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat, guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi lonjakan kasus atau wabah penyakit menular lainnya.