Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025. Surat tersebut berisi tentang “Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.”
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya membentuk generasi muda yang berdisiplin, sehat jasmani rohani, dan berkarakter kuat, melalui pembiasaan jam belajar yang lebih awal serta pembatasan aktivitas malam hari.