• Minggu, 18 Oktober 2026

Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel GAG di Raja Ampat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 6 Juni 2025 | 08:18 WIB
Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel GAG di Raja Ampat
Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel GAG di Raja Ampat

MAHATVA.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menghentikan sementara operasi tambang nikel milik PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah konservasi tersebut.

"Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai verifikasi lapangan dilakukan. Hasilnya akan disampaikan setelah kami melakukan cross-check di lokasi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Kamis (5/6/2025).

Tambang Nikel di Wilayah Konservasi

Bahlil menjelaskan, di Raja Ampat terdapat lima perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, namun hanya PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk., yang saat ini aktif beroperasi.

Ia mengaku belum pernah secara langsung mengunjungi lokasi tambang, dan menyebut izin produksi PT GAG Nikel terbit sejak 2017, jauh sebelum ia menjadi menteri.

“IUP produksinya itu 2017, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI,” kata Bahlil.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, sebelumnya menyebut dua perusahaan tambang aktif di wilayah tersebut: PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan mendapatkan izin ketika Raja Ampat masih bagian dari Provinsi Papua Barat.

Bupati Raja Ampat: Kewenangan Kami Terbatas

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengungkapkan pihaknya kesulitan bertindak terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang karena keterbatasan kewenangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X