• Minggu, 18 Oktober 2026

PGP Dihapus! Ini Syarat Terbaru Jadi Kepala Sekolah di 2025

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 10:10 WIB
PGP Dihapus! Ini Syarat Terbaru Jadi Kepala Sekolah di 2025
PGP Dihapus! Ini Syarat Terbaru Jadi Kepala Sekolah di 2025

• Berusia maksimal 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah.

Prof. Nunuk juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia membutuhkan 50.971 kepala sekolah baru. Angka ini mencakup 10.899 pengganti kepala sekolah yang pensiun serta 40.072 formasi di sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen telah meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah 2025, yang dirancang untuk mencetak calon kepala sekolah berjiwa pemimpin, inovatif, dan melek teknologi.

Program ini akan membekali guru dengan:

• Kemampuan manajerial dan kepemimpinan pendidikan.

• Pengetahuan teknologi digital termasuk koding dan artificial intelligence (AI).

• Strategi pembelajaran mendalam dan adaptif.

Tujuannya adalah menciptakan pemimpin sekolah yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Dengan dihapusnya sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat, dan diluncurkannya Program Kepemimpinan Sekolah, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk menjadi kepala sekolah. 

Transformasi ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu kepemimpinan pendidikan di Indonesia, demi menghasilkan generasi unggul di era digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X