• Minggu, 18 Oktober 2026

Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Yusril Minta Kajian Sejarah, Pemerintah Siapkan Keputusan Adil

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Juni 2025 | 08:01 WIB
Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Yusril Minta Kajian Sejarah, Pemerintah Siapkan Keputusan Adil
Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Yusril Minta Kajian Sejarah, Pemerintah Siapkan Keputusan Adil

MAHATVA.ID – Polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kembali memanas setelah Keputusan Mendagri 2025 menempatkan keempatnya ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pemerintah Aceh menolak putusan tersebut.

Menanggapi kontroversi itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan (Polhukimpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya kajian komprehensif—tidak sekadar melihat jarak geografis.

“Pulau‑pulau itu memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan Aceh Singkil. Namun penetapan wilayah tidak hanya ditentukan jarak; faktor sejarah, budaya, dan administrasi kolonial juga wajib dikaji,” ujar Yusril di Depok, Minggu (15/6/2025).


Mengapa Kajian Sejarah Penting?

Yusril mencontohkan Pulau Natuna yang secara letak lebih dekat ke Malaysia, tetapi secara historis tercatat sebagai bagian Kesultanan Riau–Lingga dan Hindia Belanda.

“Preseden Natuna menunjukkan kesejarahan bisa mengalahkan parameter geografis semata. Prinsip ini harus diterapkan pada sengketa empat pulau Aceh–Sumut,” jelas pakar hukum tata negara itu.


Proses Mediasi: Kemendagri Gelar Pertemuan 17 Juni

  • Kemendagri akan membuka kembali dokumen historis, peta Belanda, serta arsip administrasi Kesultanan Aceh dan Tapanuli.

  • Pertemuan 17 Juni 2025 di Jakarta akan mempertemukan tim teknis Aceh, Sumut, BIG, Bakamla, dan ahli batas wilayah.

  • Hasil kajian menjadi dasar revisi atau penguatan SK Mendagri No. 300.2.2‑2138/2025.


Sikap Pemerintah Aceh & Sumut

PihakTuntutanArgumen Kunci
Pemprov AcehPulau kembali ke Aceh SingkilDekat tradisi maritim Aceh, nelayan Singkil bergantung pada perairan pulau
Pemprov SumutSK Mendagri dipertahankanPeta RTRW & lampiran UU No. 23/2014 menunjuk pulau masuk Tapanuli Tengah

Yusril: “Pemerintah Akan Putuskan Secara Adil”

Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Mendagri, BIG, dan tokoh Aceh, termasuk Gubernur Aceh A. Muzakir Manaf. Ia meminta publik tidak terprovokasi.

“Kasus empat pulau ini Insya Allah selesai tanpa merugikan pihak mana pun. Putusan final akan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat pesisir, akses layanan publik, dan kepastian hukum investasi perikanan,” tegasnya.


Dampak Ekonomi & Strategi

  • Keempat pulau memiliki potensi perikanan, pariwisata bahari, serta posisi strategis ALKI I di Samudra Hindia.

  • Kepastian status akan memudahkan Bakamla mengoptimalkan pengawasan ilegal fishing dan memacu investasi budidaya laut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X