MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun semua proses tetap harus berjalan sesuai dengan aturan hukum, tata tertib lembaga, dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tanimbar, Apolonia Laratmase, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 16.35 WIT, menyusul aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati dihadirkan langsung dalam rapat terbuka bersama DPRD.
“Kami sebagai wakil rakyat selalu siap menerima dan memfasilitasi aspirasi publik. Namun, setiap tindak lanjut harus melewati mekanisme administratif yang sah, termasuk melalui undangan resmi,” tegas Laratmase.
Aspirasi Diterima, Tapi Prosedur Tetap Dikedepankan
Laratmase menjelaskan bahwa meskipun aspirasi bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan, DPRD tidak dapat serta-merta membahas tuntutan apalagi menghadirkan pejabat eksekutif tanpa prosedur formal.
“Tadi peserta demo kita terima dengan terbuka. Namun, pembahasan substansi tuntutan tetap harus melalui jalur sesuai tata tertib dewan. Apakah nanti dibahas dalam rapat paripurna atau komisi, tergantung bobot dan isi materi tuntutan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendemo mendesak kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati dalam forum terbuka. Namun, menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil eksekutif secara mendadak tanpa dasar undangan sah.
“Kalau menyangkut kehadiran pemerintah daerah, semuanya harus lewat mekanisme resmi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses itu ada tahapannya dan membutuhkan waktu,” imbuhnya.
DPRD Tak Tutup Diri, Tapi Tegas Jalankan Fungsi Sesuai Undang-Undang
Apolonia menegaskan bahwa DPRD Tanimbar tidak pernah menutup ruang dialog. Bahkan, pihaknya siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) apabila syarat administratif telah dipenuhi. Namun demikian, setiap langkah tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan yang baik.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Tapi DPRD juga terikat dengan aturan: UU, tata tertib internal, dan Permendagri. Semua itu tidak bisa kami langgar begitu saja,” tandasnya.