• Senin, 19 Oktober 2026

Pemda Tanimbar Tak Toleransi Dugaan Ijazah Palsu PPPK: Siapa Bersalah, Siap Dipecat!

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 22:58 WIB
Pemda Tanimbar Tak Toleransi Dugaan Ijazah Palsu PPPK: Siapa Bersalah, Siap Dipecat!
Pemda Tanimbar Tak Toleransi Dugaan Ijazah Palsu PPPK: Siapa Bersalah, Siap Dipecat!

MAHATVA.ID -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen keras menutup rapat celah kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini mencuat ke permukaan.

Pernyataan keras ini dilontarkan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah yang akrab disapa Bung Ampi, sebagai penegasan komitmen Pemda Tanimbar untuk menjaga marwah birokrasi dan memastikan setiap rekrutmen ASN berjalan bersih, transparan, serta berkeadilan tanpa membuka celah bagi praktik kecurangan dokumen.


“Jika masyarakat memiliki bukti otentik terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam seleksi PPPK Tanimbar, silakan laporkan ke aparat penegak hukum. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin menegakkan keadilan,” tegas Moriolkosu di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).


Ia memastikan, Pemda Tanimbar tidak akan memberi perlindungan bagi oknum yang terbukti bersalah.

“Apabila pelaku terbukti di pengadilan dengan putusan inkrah, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan segera dijatuhkan. Tidak ada ruang kompromi. Kami tidak akan pernah melindungi pelaku kejahatan birokrasi,” tandasnya.

Disisi lain, Dugaan ijazah palsu ini dinilai tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tetapi juga melecehkan kerja keras para pelamar lain yang berkompetisi secara jujur. Pemerintah daerah menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan bukti valid, demi mendorong reformasi birokrasi yang bersih dari manipulasi.

Untuk diketahui, pemalsuan ijazah jelas merupakan tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. BKD/BKPSDM selaku pembina kepegawaian daerah wajib menindaklanjuti: membatalkan kelulusan, mencabut status pegawai, dan memecat oknum bersangkutan dengan tidak hormat.

Sehingga, Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN maupun calon ASN di Tanimbar: praktik manipulatif, kolusi, dan rekayasa dokumen tidak akan pernah mendapat tempat di lingkungan birokrasi daerah.

Terlepas dari itu, Pemda Tanimbar juga menekankan di tengah sorotan publik terhadap proses seleksi ASN, transparansi dan akuntabilitas, adalah harga mati dalam setiap tahapan rekrutmen aparatur negara.

“Kami ingin memastikan setiap PPPK yang lolos seleksi benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang sah, bukan hasil rekayasa dokumen,” tegas Moriolkosu.

Kini, masyarakat menanti keseriusan pemerintah daerah untuk membuktikan janji penindakan tegas. Pemeriksaan mendalam, klarifikasi ke lembaga pendidikan asal ijazah, dan koordinasi lintas pihak bersama penegak hukum diharapkan segera dilakukan, agar laporan masyarakat tidak hanya berakhir di meja birokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X