“Kami tidak menghalangi usaha yang sah. Tapi jika usaha merusak lingkungan di kawasan resapan, negara wajib hadir. Ini bukan soal hari ini, ini menyangkut masa depan,” tegasnya.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan terukur dan sesuai aturan.
“Kami tegakkan hukum lingkungan bukan semata menindak, tapi untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang,” ujarnya.
KLHK menegaskan bahwa batas waktu hingga akhir Agustus 2025 bersifat final. Setelah itu, tindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.