• Selasa, 20 Oktober 2026

33 Usaha di Puncak Bogor Langgar Aturan Lingkungan, Menteri LH Ultimatum Bongkar Sebelum Akhir Agustus

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 27 Juli 2025 | 22:23 WIB
33 Usaha di Puncak Bogor Langgar Aturan Lingkungan, Menteri LH Ultimatum Bongkar Sebelum Akhir Agustus
33 Usaha di Puncak Bogor Langgar Aturan Lingkungan, Menteri LH Ultimatum Bongkar Sebelum Akhir Agustus

“Kami tidak menghalangi usaha yang sah. Tapi jika usaha merusak lingkungan di kawasan resapan, negara wajib hadir. Ini bukan soal hari ini, ini menyangkut masa depan,” tegasnya.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan terukur dan sesuai aturan.

“Kami tegakkan hukum lingkungan bukan semata menindak, tapi untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang,” ujarnya.

KLHK menegaskan bahwa batas waktu hingga akhir Agustus 2025 bersifat final. Setelah itu, tindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X