Larangan Pengarahan ke Penyedia Tertentu
Sekolah dilarang mengarahkan peserta didik atau orang tua untuk membeli kebutuhan sekolah dari penyedia tertentu.
Tanggung Jawab Orang Tua
Pengadaan seragam dan buku sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, dengan catatan pelaksanaannya tidak boleh memberatkan atau menjadi beban.
Pengawasan dan Penindakan
Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, serta siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kebijakan ini.
Sanksi Tegas
Pegawai atau pihak sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat, yang menandatangani surat tersebut. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta tidak membebani peserta didik dan keluarganya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih berani melapor bila terdapat indikasi praktik jual beli di sekolah negeri, terutama saat tahun ajaran baru.