MAHATVA.ID -Gelombang kecaman publik menyasar langsung ke kursi kekuasaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bupati Ricky Jauwriessa dan Wakil Bupati Juliana Ratuanak diduga melanggar prinsip hukum dan asas transparansi-akuntabilitas, menyusul aksi pengusiran warga dari hunian Perumahan Bomaki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang terjadi tanpa kejelasan dasar hukum. Rabu (30/7)
Aksi ini dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan warga, tapi juga menggambarkan wajah suram pemerintahan yang abai terhadap perlindungan hak dasar rakyatnya. Salah satu tokoh muda Tanimbar, Jems Masela, menyebut tindakan tersebut sebagai “pengusiran sistematis” oleh negara terhadap warganya sendiri. Ia menyebut Satpol PP hanya menjadi alat pelaksana dari perintah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Satpol PP mengeksekusi warga penghuni Perumahan Bomaki, yang sebelumnya telah menerima hibah penempatan secara resmi.
Bupati dan Wakil Bupati KKT (Ricky Jauwriessa dan Juliana Ratuanak), Satpol PP sebagai pelaksana lapangan, serta warga Bomaki sebagai korban pengusiran. Tokoh muda Jems Masela menjadi suara publik yang mengkritisi keras tindakan ini.
Pemerintah mengklaim bahwa hunian tersebut merupakan aset negara yang perlu ditertibkan. Namun, tidak pernah dijelaskan secara terbuka dasar hukum pengambilalihan kembali aset yang sudah dihibahkan. Tidak ada surat keputusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah disampaikan ke publik.
Pengusiran dilakukan oleh Satpol PP tanpa dialog terbuka, tanpa solusi relokasi, bahkan tanpa bukti kuat bahwa status hunian telah dibatalkan secara sah. Akibatnya, warga resah dan merasa dirampas haknya secara sepihak.
Menurut Jems Masela, aksi pengusiran ini mencatat "sejarah kelam baru" dalam pemerintahan Ricky Jauwriessa. Ia menilai Bupati telah mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama soal hak atas tempat tinggal yang layak.
“Puluhan keluarga akan kehilangan tempat tinggal tanpa tahu ke mana harus pergi. Di mana negara saat mereka butuh perlindungan?” ucap Masela geram.
Ia menambahkan, ketidakhadiran transparansi dan akuntabilitas dalam eksekusi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Jems Masela tak hanya mengkritik, ia juga memberikan dorongan hukum kepada warga. Menurutnya, warga Bomaki bisa menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti hak mereka dirampas tanpa proses hukum yang sah.
“Jika pemerintah tetap memaksakan pengosongan tanpa kejelasan dasar hukum, maka rakyat punya hak menggugat. Negara ini bukan milik penguasa, tapi milik semua warga negara,” tegasnya.
Catatan Kritis: Siapa yang Membela Rakyat Bila Negara yang Menindas?
Kisah pengusiran warga Bomaki ini menjadi simbol kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik. Ketika negara yang memberi rumah, tiba-tiba datang untuk merampasnya kembali tanpa alasan yang terbuka dan adil, maka yang tercipta adalah rasa ketidakpercayaan mendalam dari rakyat.
Masela menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya evaluasi total atas praktik pemerintahan lokal dan mendesak DPRD, bahkan lembaga pengawasan hukum seperti Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki.