• Selasa, 20 Oktober 2026

Jems Masela Tegaskan: Tanpa Saksi Kunci, Proses Hukum Tetap Bisa Jalan. Saksi Lain di TKP Masih Sah Secara Hukum

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Jems Masela Tegaskan: Tanpa Saksi Kunci, Proses Hukum Tetap Bisa Jalan.  Saksi Lain di TKP Masih Sah Secara Hukum
Jems Masela Tegaskan: Tanpa Saksi Kunci, Proses Hukum Tetap Bisa Jalan. Saksi Lain di TKP Masih Sah Secara Hukum

Keterangan ahli jika diperlukan

“Yang penting adalah konstruksi hukumnya tetap berdiri kokoh di atas fakta dan alat bukti yang sah menurut undang-undang,” tegas Jems lagi.

Kesimpulan Jems Masela: Penegakan Hukum Tak Boleh Terganjal

Sebagai penutup, Jems menegaskan bahwa ketiadaan saksi kunci tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan keadilan. Polisi harus tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan saksi lain yang relevan dan bukti pendukung lainnya.


Pentingnya pendekatan multi-bukti ini, kata Jems, bukan hanya memperkuat proses penyidikan, tapi juga memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa ketergantungan pada satu individu.

Jems menilai, jika aparat penegak hukum terhambat pada dalih ketiadaan saksi kunci, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan di daerah. Ia mendesak agar penyidik berani melangkah secara profesional dan tidak ragu menggunakan alat bukti sah lainnya.

“Keadilan tidak boleh ditunda hanya karena satu orang tidak hadir. Semangat hukum adalah mencari kebenaran, bukan menunggu saksi ideal,” tegasnya.

Jems Masela memberikan pelajaran penting tentang prinsip keadilan: bahwa hukum harus berdiri atas dasar bukti yang sah, bukan atas ketiadaan satu saksi. Dalam konteks kasus dugaan masuk rumah tanpa izin di Saumlaki, polisi masih bisa dan wajib melanjutkan penyidikan dengan memanfaatkan saksi lain dan bukti pendukung lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X