• Selasa, 20 Oktober 2026

Menuju Kesatuan Hukum: MA Kumpulkan Isu Hukum dari Pengadilan Seluruh Indonesia

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:06 WIB
Menuju Kesatuan Hukum: MA Kumpulkan Isu Hukum dari Pengadilan Seluruh Indonesia
Menuju Kesatuan Hukum: MA Kumpulkan Isu Hukum dari Pengadilan Seluruh Indonesia

Jakarta, MAHATVA.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Muda Pembinaan, Syamsul Ma’arif, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia. Surat dengan Nomor: 20/KM.BIN/HK2/VIII/2025 ini berisi permintaan agar masing-masing pengadilan menyampaikan permasalahan hukum aktual yang timbul di tingkat judex facti.

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Rapat Pleno Mahkamah Agung yang akan membahas berbagai isu hukum strategis dan aktual dalam rangka memperkuat kesatuan hukum serta meningkatkan kualitas putusan pengadilan.

Dalam suratnya, Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa perumusan permasalahan hukum harus melibatkan pimpinan dan hakim dari pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing. Setiap pengadilan tinggi diminta untuk mengirimkan maksimal lima permasalahan hukum beserta konsep jawaban atau solusinya.

-

“Pengumpulan permasalahan hukum ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan dalam Rapat Pleno Mahkamah Agung dan menjadi dasar pembentukan pedoman atau petunjuk teknis bagi para hakim di seluruh Indonesia,” tulis Syamsul.

Pengiriman dokumen permasalahan hukum dijadwalkan paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2025, dan dialamatkan kepada Ketua Muda Pembinaan MA RI melalui Asisten Koordinator, Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, melalui email: [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0813 2870 9967.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk terus mendorong konsistensi dan kesatuan penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X