Peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis TAD melalui pelatihan bersertifikasi dan evaluasi berkala.
Penguatan mekanisme pengaduan pelanggan yang terintegrasi dengan sistem monitoring berbasis digital.
Penyusunan ulang protokol pelayanan dan SOP penanganan gangguan listrik yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal sebagai mitra pengawasan.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa pelayanan kelistrikan tidak semata-mata persoalan teknis, namun juga mencakup dimensi tata kelola, integritas kelembagaan, dan penghormatan terhadap hak konsumen sebagai subjek utama pelayanan publik.
Komitmen terhadap Reformasi dan Pelayanan Berkeadilan
Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan mengambil langkah-langkah strategis guna mengawal proses evaluasi dan pembenahan menyeluruh di internal PLN Wunlah.
Komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat serta menjamin pemenuhan hak atas energi yang layak, merata, dan berkelanjutan.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat di wilayah kepulauan. PLN sebagai BUMN wajib menjamin pelayanan listrik yang profesional, adil, dan bebas dari praktik sewenang-wenang,” pungkas Rumasera.