• Selasa, 20 Oktober 2026

KPAD Kabupaten Bogor Catat 81 Kasus Kekerasan Anak hingga Juli 2025, Perebutan Hak Asuh Jadi yang Tertinggi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 12:48 WIB
KPAD Kabupaten Bogor Catat 81 Kasus Kekerasan Anak hingga Juli 2025, Perebutan Hak Asuh Jadi yang Tertinggi
KPAD Kabupaten Bogor Catat 81 Kasus Kekerasan Anak hingga Juli 2025, Perebutan Hak Asuh Jadi yang Tertinggi

Bogor, MAHATVA.ID – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mencatat 81 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga akhir Juli 2025. Angka ini dinilai cukup tinggi, dengan perebutan hak asuh akibat perceraian menjadi kasus yang paling banyak terjadi.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor menjelaskan, data tersebut diperoleh dari laporan masyarakat secara langsung dan hasil pemantauan melalui media sosial.

“Paling tinggi adalah kasus perebutan hak asuh anak, biasanya akibat perceraian. Dampaknya pada psikis anak sangat besar. Posisi kedua adalah kekerasan seksual, baik pencabulan maupun pelecehan, dan ketiga pelanggaran hak pendidikan,” ujarnya kepada Mahatva.id (09/08/2025).

Untuk menekan angka kekerasan, KPAD menjalankan sejumlah program pencegahan dan edukasi, di antaranya KPAD Goes to School, Pesantren Ramah Anak, dan Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat.

Melalui program tersebut, KPAD memberikan sosialisasi di sekolah, pesantren, hingga lingkungan masyarakat mengenai bahaya bullying, kekerasan fisik, verbal, seksual, dan pelanggaran hak anak lainnya.

“Kami ingin membangun satu persepsi antara guru dan orang tua. Jangan sampai sekolah sudah ramah anak tetapi orang tuanya tidak. Anak juga harus diajarkan kewajiban seperti menghormati guru, orang tua, teman, serta memiliki sopan santun,” tegasnya.

KPAD juga rutin berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, khususnya jika pelaku kekerasan adalah orang dewasa. Penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa kompromi damai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X