• Selasa, 20 Oktober 2026

21 Desa di Maluku Jalin Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik: Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:14 WIB
21 Desa di Maluku Jalin Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik: Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
21 Desa di Maluku Jalin Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik: Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Saumlaki,MAHATVA.ID -Sebanyak 21 desa di Provinsi Maluku secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia. Kesepakatan ini difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Ambon bekerja sama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar. Senin, (11/8/2025) pukul 11:25 WIT. Bertempat gedung Aulah Hotel Bukit Indah Saumlaki.

Penandatanganan itu berlangsung dalam rapat kerja yang dihadiri kepala desa, kelompok pengelola hutan, serta perwakilan instansi terkait, dan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif dan berkelanjutan.

Terlepas dari itu, Kerja sama ini memberikan hak kelola legal kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Hal yang sangat terpenting adalah, Program tersebut bertujuan memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha baru seperti ekowisata dan pengolahan hasil hutan bukan kayu, serta memastikan pelestarian ekosistem hutan untuk generasi mendatang.


Kepala UPTD KPH Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi izin yang telah diinisiasi sejak 2018 namun baru dapat terealisasi pada 2025.

“Kerja sama ini harus dimaknai sebagai kesempatan strategis. Potensi di setiap desa harus dioptimalkan melalui kerja bersama agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Tuhurima menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi yang berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan, agar pengelolaan hutan dapat dirumuskan menjadi rencana kebutuhan yang dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Sementara itu, Kepala Balai PSKL Ambon, Ojom Somantri, menekankan bahwa program ini menjadi salah satu upaya unggulan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berorientasi pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kita tidak memiliki modal dan SDM sebesar korporasi, tetapi melalui kemitraan ini kita saling melengkapi. Prinsipnya jelas: jangan sampai rakyat sejahtera namun hutan rusak, atau hutan lestari namun rakyat tidak sejahtera,” tegas Somantri.

Ditempat terpisah, Direktur PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia, Frans Erdy Resikahil, S.E., menyatakan bahwa perusahaannya akan fokus pada pemetaan potensi desa dan pengembangan sektor unggulan, termasuk ekowisata, pengolahan hasil hutan non-kayu, dan budidaya komoditas bernilai ekonomi tinggi.

“Kami siap memberikan pendampingan teknis, memfasilitasi pemasaran produk, dan membantu pembiayaan usaha produktif sesuai mekanisme perhutanan sosial. Yang terpenting adalah adanya data riil potensi desa, agar program tepat sasaran,” ungkapnya.


Resikahil menjelaskan bahwa kesepakatan ini berlaku selama 10 tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Setiap proyek wajib disaksikan oleh kepala desa sebagai bentuk jaminan legalitas dan transparansi. Ia juga mencontohkan potensi pemanfaatan sumber air di Desa Bomaki yang dapat dikelola sebagai aset ekonomi desa secara berkelanjutan.

Seluruh program akan dituangkan dalam Rencana Kelola Hutan jangka waktu 10 tahun yang disusun oleh KPH Kepulauan Tanimbar dan disahkan oleh Balai PSKL Ambon. Rencana ini mencakup inventarisasi potensi desa, pengelolaan lahan tidur, pengembangan industri hutan berbasis komunitas, serta pelatihan teknis bagi kelompok perhutanan sosial. 

Adapun Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan kelompok masyarakat desa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X