• Rabu, 21 Oktober 2026

50 Bangunan Liar di Jalan Karanggan dan RE Sulaeman Segera Dibongkar Satpol PP Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:41 WIB
50 Bangunan Liar di Jalan Karanggan dan RE Sulaeman Segera Dibongkar Satpol PP Bogor
50 Bangunan Liar di Jalan Karanggan dan RE Sulaeman Segera Dibongkar Satpol PP Bogor

Citereup, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Karanggan dan Jalan RE Sulaeman, Kecamatan Citeureup, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

“Bangunan yang akan ditertibkan sebanyak 50 bangunan. Sebagian besar para PKL (pedagang kaki lima) sudah melaksanakan bongkar mandiri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Untuk mendukung kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menyiapkan armada truk guna mengangkut sisa material pembongkaran. Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) diminta menghadirkan pot bunga untuk mempercantik lokasi setelah penertiban.

“DPKPP diminta menyediakan pot bunga yang akan ditempatkan di lokasi hasil pembongkaran,” jelas Anwar.

Pemkab Bogor juga menyiapkan alat berat untuk mempercepat proses. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) siap menurunkan beko jika diperlukan.

“Keputusan menggunakan beko akan dikoordinasikan setelah hasil terakhir patroli,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X