• Selasa, 20 Oktober 2026

Asmara Berujung Proses Hukum, Siswi 16 Tahun di Tanimbar Utara Terancam Masa Depan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 1 September 2025 | 00:47 WIB
Asmara Berujung Proses Hukum, Siswi 16 Tahun di Tanimbar Utara Terancam Masa Depan
Asmara Berujung Proses Hukum, Siswi 16 Tahun di Tanimbar Utara Terancam Masa Depan

MAHATVA.ID -Kasus asmara remaja di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berujung proses hukum serius. Seorang pemuda berusia 19 tahun resmi dilaporkan keluarga korban ke kepolisian setelah menjalin hubungan dengan RF (16 tahun), siswi kelas II SMA.

Perkara ini kini ditangani Polsek Tanimbar Utara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih tergolong di bawah umur sesuai ketentuan hukum.

Penegasan Aparat Hukum

Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Efer Fasse, menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai aturan tanpa ada toleransi.

“Kami mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Kasus anak di bawah umur tidak ada toleransi,” ujarnya kepada mahatva.id. Munggu dini hari (31/8)

Landasan Hukum Perlindungan Anak

Merujuk pada Pasal 76D dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengan anak, yakni individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang sudah menikah. Artinya, meskipun hubungan terjalin atas dasar suka sama suka, hukum tetap menilai perbuatan tersebut sebagai tindak pidana yang wajib diproses.

Dampak Sosial dan Masa Depan Pendidikan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena berpotensi mengancam masa depan pendidikan korban. Peristiwa tersebut juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan keluarga, peran sekolah, serta dukungan masyarakat dalam mendampingi generasi muda agar tidak terjerumus pada pergaulan berisiko.

Tokoh masyarakat Tanimbar menekankan pentingnya pendidikan moral dan penguatan karakter remaja untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk menjaga masa depan mereka. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah masalah terjadi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Prioritas Perlindungan Anak

Dengan berjalannya proses hukum ini, publik diingatkan kembali bahwa negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Selain penindakan hukum, pembinaan dan pendidikan karakter menjadi pondasi penting untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang siap membawa Indonesia menuju masa depan gemilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X