• Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 7 September 2025 | 00:53 WIB
Polres Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

JAKARTA, MAHATVA.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada yang menjadi provokator, dan ada pula yang melawan petugas saat dihimbau untuk membubarkan diri,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Kasus Perusakan Kantor Polisi

Selain kasus penjarahan rumah Uya Kuya, polisi juga tengah mengusut aksi penyerangan dan perusakan kantor kepolisian di wilayah Jakarta Timur. Dari pemeriksaan sementara, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Masih ada pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar Alfian. Ia menegaskan, kasus perusakan terhadap Polsek maupun Polres akan diusut secara tuntas.

“InsyaAllah Senin pasti akan dirilis secara resmi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X