Hal tersebut disampaikan Ajat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah di Cibinong, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ajat, desa tidak hanya berfungsi sebagai wilayah administratif, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal dan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Karena itu, kemajuan Kabupaten Bogor secara keseluruhan tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam mendorong kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa.
Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
“Fondasi pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kondisi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa itu sendiri. Kalau desanya maju, sejahtera, dan mandiri, maka dampaknya akan dirasakan oleh kabupaten secara keseluruhan,” ungkap Ajat.
Peran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga menyoroti keterlibatan Kepala DPMD Kabupaten Bogor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap pembangunan desa dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Baca Juga: Cegah Korupsi dari Tingkat Desa, Pemkab Bogor Perkuat Edukasi Integritas di Caringin
“Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” jelasnya.
Penguatan koordinasi dan implementasi kebijakan diharapkan dapat mendukung desa agar semakin berdaya, mandiri, dan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Dengan desa yang semakin maju dan sejahtera, pemerataan pembangunan di Kabupaten Bogor diharapkan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Dukung Nusantara Sky One Series, Buka Peluang Piala Bupati
Penegasan Sekda Ajat tersebut sekaligus menempatkan pembangunan desa sebagai bagian penting dari strategi pembangunan daerah, bukan sekadar urusan administratif pemerintahan.
Ajat menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi di antara para pemangku kepentingan dalam mempercepat implementasi kebijakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.