hukum-kriminal

Kasus Nikolaus Besitimur Disorot, Praktisi Hukum Desak Kejari Tanimbar Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:41 WIB
Penahanan Nikolaus Besitimur Jadi Sorotan, Kejari Tanimbar Sebut Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

SAUMLAKI, MAHATVA.ID — Penahanan wartawan sekaligus aktivis Nikolaus Besitimur menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026). Massa aksi mendesak transparansi penegakan hukum dan mempertanyakan dasar penahanan serta konstruksi perkara yang menjerat Nikolaus.

Dalam aksi tersebut, praktisi hukum Hernanto Permelai, S.H., menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Ia meminta Kejari Kepulauan Tanimbar menjelaskan secara terbuka unsur pidana yang disangkakan, termasuk pihak yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Hernanto menilai, kejelasan mengenai unsur tindak pidana dan pihak yang dirugikan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 10 Nama Kandidat Tercantum dalam Dokumen Rekrutmen Proyek Tanimbar, Ini yang Perlu Dikonfirmasi

“Hukum bukan instrumen untuk menebak-nebak. Jika tuduhannya adalah penghinaan golongan, maka tunjukkan siapa korban konkretnya! Jangan biarkan hukum bergerak di zona abu-abu yang hanya akan melahirkan spekulasi liar dan menghancurkan kondusivitas warga Tanimbar,” tegas Hernanto di hadapan massa aksi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum. Menurut Hernanto, proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Dugaan intervensi elite lokal yang disorot dalam aksi tersebut merupakan klaim yang masih memerlukan pembuktian. Karena itu, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Baca Juga: Tanimbar di Persimpangan: Konflik Hutan Yamdena, Blok Masela, dan Budaya Badendang

“Proses hukum wajib berdiri di atas rel objektivitas dan netralitas murni hukum acara. Kejaksaan tidak boleh menjadi alat pemukul bagi mereka yang kritis. Transparansi dan independensi adalah harga mati!” ujarnya.

Hernanto turut mendorong agar opsi restorative justice atau keadilan restoratif dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan karakter perkara yang ditangani.

Menanggapi pertanyaan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa berkas perkara Nikolaus Besitimur telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kasus Wartawan NFB di Tanimbar: Kata “Cinai”, Bukti Digital, dan Kebebasan Pers

Dalam kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga menjelaskan bahwa Sony Ratisa memiliki keturunan Tionghoa dan dinilai memenuhi unsur untuk mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Keterangan tersebut disampaikan pihak kejaksaan ketika massa meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dianggap menjadi korban dalam perkara itu.

Halaman:

Tags

Terkini