• Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Nikolas Besitimur Dikawal Tiga Advokat Senior Tanimbar

Photo Author
M. Chaerudin, Mahatva.id
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:26 WIB
Nikolas Besitimur Dapat Pendampingan Tiga Advokat Senior, Tim Hukum Siap Kawal Persidangan
Nikolas Besitimur Dapat Pendampingan Tiga Advokat Senior, Tim Hukum Siap Kawal Persidangan

TANIMBAR, MAHATVA.ID — Dukungan hukum terhadap Nikolas Besitimur, wartawan sekaligus aktivis yang tengah menghadapi perkara hukum terkait dugaan rasisme, terus mengalir. Tiga advokat senior asal Tanimbar menyatakan komitmennya untuk mendampingi Nikolas dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, ketiga advokat tersebut telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Nikolas. Tim kuasa hukum menyatakan akan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi selama menjalani proses peradilan.

Dalam kunjungan ke tempat penahanan di lingkungan pengadilan, salah satu perwakilan tim hukum, Hernanto Permelai, S.H., mengatakan kehadiran mereka tidak hanya untuk memberikan bantuan hukum, tetapi juga dukungan moril kepada kliennya.

Baca Juga: Kasus Nikolaus Besitimur Disorot, Praktisi Hukum Desak Kejari Tanimbar Transparan

“Kami datang untuk memberikan dukungan moril dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi,” ujar Hernanto Permelai kepada wartawan.

Permelai menegaskan timnya akan mengawal perkara tersebut agar proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan ini kepada lembaga pengawas yang berwenang, termasuk Komisi Yudisial (KY) dan pengawas kejaksaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga: 10 Nama Kandidat Tercantum dalam Dokumen Rekrutmen Proyek Tanimbar, Ini yang Perlu Dikonfirmasi

“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan Pengawas Kejaksaan agar ada pengawasan dan keadilan bisa ditegakkan secara transparan,” tegasnya.

Menurut tim kuasa hukum, pengawasan terhadap proses penanganan perkara diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Meski demikian, mekanisme pengaduan dan lembaga yang berwenang menangani setiap aspek perkara perlu disesuaikan dengan objek pengaduannya. Komisi Yudisial memiliki kewenangan terkait perilaku hakim, sedangkan dugaan persoalan dalam penanganan perkara oleh jaksa perlu disampaikan melalui mekanisme pengawasan kejaksaan.

Baca Juga: Tanimbar di Persimpangan: Konflik Hutan Yamdena, Blok Masela, dan Budaya Badendang

Kehadiran tiga advokat tersebut menjadi bentuk pendampingan hukum bagi Nikolas Besitimur dalam menghadapi proses peradilan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara hingga tuntas. Mereka berharap persidangan berlangsung secara transparan, independen, dan sesuai dengan koridor hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M. Chaerudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X