berita

Nusron Wahid Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, MAKI Minta Tindakan Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:20 WIB
KPK Benarkan Nusron Wahid Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kedua
JAKARTA, MAHATVA.ID — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Desakan tersebut disampaikan setelah Nusron disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal kementerian. Pada pemanggilan berikutnya, Rabu (14/10/2026), Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut. Ia mengaku mencurigai perjalanan luar negeri Nusron dan meminta KPK mengambil langkah tegas agar pemeriksaan sebagai saksi dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Nusron Wahid Sudah Lama Mundur dari Pengurus Golkar, Sarmuji: Lebih Enam Bulan

"Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura," kata Boyamin, sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV, Minggu (18/10/2026).

Menurut Boyamin, KPK dapat mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa setelah dua kali ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," ujarnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Mundur dari DPP Golkar, Pengunduran Diri Disebut Sudah Lama

Ia mendesak KPK menyiapkan langkah untuk membawa Nusron ke pemeriksaan setibanya di bandara apabila dasar hukum dan prosedur yang berlaku memungkinkan tindakan tersebut.

"Untuk ini, saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara misalnya," kata Boyamin.

Ia juga mempertanyakan tujuan perjalanan Nusron ke Malaysia dan menduga perjalanan tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Lantik 840 Pejabat, Nusron Wahid Ingatkan: Jabatan Datang dan Pergi atas Kehendak Tuhan

" Nah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi, ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK," ujar Boyamin.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak MAKI. Alasan resmi ketidakhadiran Nusron dalam pemanggilan kedua, berdasarkan keterangan KPK, adalah adanya permohonan penundaan karena perjalanan dinas ke luar negeri.

“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Nusron Wahid: Reforma Agraria Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan

Halaman:

Tags

Terkini