JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut disebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan Nusron telah menyampaikan pengunduran diri dari struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.
“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji juga menyampaikan bahwa pengunduran diri Nusron telah berlangsung cukup lama, bahkan menurutnya sudah lebih dari enam bulan lalu. Nusron disebut mengajukan pengunduran diri langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Meski pengunduran diri telah dikonfirmasi, alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan DPP Partai Golkar belum dijelaskan secara rinci.
Dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029, Nusron sebelumnya tercatat menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Sarmuji menyebut Nusron tetap menjadi anggota atau kader biasa Partai Golkar setelah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan.
Informasi mengenai pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry. Informasi tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Namun, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterkaitan sejumlah pihak dengan Nusron yang disebut KPK juga merupakan bagian dari materi penyidikan dan belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana Nusron.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti lebih lanjut.
Dengan demikian, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar dan proses hukum di KPK merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan keterangan resmi masing-masing pihak. Hingga saat ini, Partai Golkar menyatakan pengunduran diri tersebut telah diajukan jauh sebelum informasi tersebut diketahui publik.