berita

‎Membedah RUU Migas: Mengunci Kedaulatan Energi di Tengah Tarikan Kepentingan. Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Jumat, 18 September 2026 | 18:28 WIB
‎Membedah RUU Migas: Mengunci Kedaulatan Energi di Tengah Tarikan Kepentingan. Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

‎1. Kewenangan BUK harus tetap berada dalam arsitektur Pertamina untuk menjaga sinkronisasi kebijakan.

‎2. Pembentukan Dana Migas (*Oil and Gas Fund*) harus didedikasikan sepenuhnya untuk eksplorasi dan pembangunan infrastruktur strategis guna menjamin keberlanjutan energi.

‎3. Di sektor hilir, prinsipnya harus jelas: Negara yang mengatur, dan Pertamina yang melaksanakan.

‎‎Logika Kedaulatan: Energi Murah untuk Rakyat

‎Menurut Kenny, ada garis lurus antara kekuatan institusi dengan keterjangkauan harga energi di tangan masyarakat. Logikanya sederhana: BUK yang kuat akan mendorong peningkatan cadangan; cadangan yang kuat akan mendongkrak produksi; dan produksi yang tinggi akan memangkas ketergantungan impor.

‎‎"Ujung dari semua itu adalah energi yang lebih terjangkau bagi rakyat. Sebaliknya, jika pasal-pasal dalam RUU Migas ini dibiarkan lemah, kita sebenarnya sedang memindahkan kedaulatan energi dari tangan negara ke tangan segelintir kepentingan," papar Kenny.

‎‎Warning untuk DPR dan Pemerintah

‎Menutup argumentasinya, Haidar Alwi Institute memberikan peringatan keras kepada DPR dan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam regulasi migas.

‎‎"RUU Migas bukan sekadar dokumen hukum teknis. Ini adalah dokumen penentu apakah energi Indonesia sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan masih milik rakyat, atau sudah tergadaikan. DPR harus mendengar suara publik," pungkasnya.

Halaman:

Terkini