Jakarta,MAHATVA.ID -Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kini memasuki fase krusial. Di tengah upaya memperkuat ketahanan energi nasional, para pakar mengingatkan agar beleid baru tersebut tidak menjadi "pintu masuk" bagi pelemahan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya, Jumat (18/9/2026)
Kenny Wiston, Dewan Pakar Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa marwah Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam penyusunan RUU ini.
Menurutnya, pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam harus tetap bermuara pada satu tujuan mutlak: sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pertanyaannya hari ini, apakah RUU Migas benar-benar menegakkan amanat konstitusi tersebut, atau justru sedang mengaburkannya demi kepentingan jangka pendek?" ujar Kenny dalam catatan kritisnya.
Tujuh Titik Krusial: Menjaga Integritas Pertamina
Kenny menyoroti tujuh parameter kritis yang tidak boleh dinegosiasikan jika Indonesia ingin mencapai kedaulatan energi yang nyata.
Pertama, ia menekankan pentingnya mengunci status Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) sekaligus National Oil Company (NOC). Indonesia tidak boleh membiarkan Pertamina menjadi entitas di "wilayah abu-abu" yang rentan dipecah-pecah oleh kepentingan sektoral.
Kedua, penolakan keras terhadap wacana structural unbundling (pemisahan struktur hulu dan hilir).
"Yang dibutuhkan Indonesia adalah tata kelola yang akuntabel dan terintegrasi, bukan rantai nilai nasional yang dicerai-beraikan sehingga kehilangan taji di pasar global," tegasnya.
Poin ketiga dan keempat menyasar pada efektivitas produksi dan penguatan kapasitas nasional. Kenny mengingatkan bahwa cadangan migas yang melimpah tidak akan berarti jika hanya menjadi angka statistik. RUU Migas harus mampu mendorong percepatan konversi cadangan terbukti menjadi produksi nyata.
Terkait kapasitas nasional, ia menekankan bahwa Local Content (TKDN) tidak boleh sekadar menjadi slogan di atas kertas.
"Harus ada transfer keahlian dan jenjang kepemimpinan yang nyata bagi putra-putri bangsa. Kita tidak boleh terus-menerus menjadi penonton di rumah sendiri," tambahnya.
Tata Kelola Strategis dan Dana Migas
Pada aspek tata kelola publik (poin kelima hingga ketujuh), Kenny menggarisbawahi tiga hal: