JAKARTA, MAHATVA.ID – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat implementasi Reforma Agraria sekaligus menjawab berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.
Menurut Waman Ossy, Reforma Agraria tidak semata-mata berkaitan dengan legalisasi aset. Cakupannya lebih luas, termasuk penataan tanah, penyelesaian konflik agraria, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Reforma Agraria tidak hanya mencakup legalisasi aset, tetapi juga penataan tanah, penyelesaian konflik, pengurangan ketimpangan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Ossy.
Ia menilai pengaturan melalui RUU tersebut perlu mampu memperkuat integrasi lintas sektor serta pemanfaatan data agraria. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan pertanahan dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, RUU ini perlu memperkuat integrasi lintas sektor dan data agraria, serta memastikan tanah dapat memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI dalam membangun kerangka hukum yang dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih menyeluruh.
Reforma Agraria memiliki dimensi yang tidak hanya menyangkut kepastian hukum atas tanah, tetapi juga penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Dengan kerangka regulasi yang lebih kuat, pemerintah berharap kebijakan pertanahan dapat terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di berbagai sektor.
Ossy juga menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam pernyataannya, Ossy menyampaikan terima kasih kepada Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan beserta jajaran pimpinan dan anggota DPR RI yang terlibat dalam pembahasan.
Apresiasi juga disampaikan kepada para pimpinan dan pejabat kementerian/lembaga yang turut mengikuti pembahasan serta memberikan masukan terhadap substansi RUU.
“Terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI, Ketua Baleg Bapak Bob Hasan, beserta pimpinan dan para Anggota DPR RI, serta para pimpinan dan pejabat Kementerian/Lembaga yang telah mengikuti dan turut memberikan masukan pada pembahasan ini,” tutur Ossy.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya masih membutuhkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Substansi yang dibahas diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang mampu memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.