berita

Kericuhan Pecah di PN Saumlaki: Keluarga Korban Mengamuk Tak Terima Vonis 8 Tahun Penjara ‎

Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB
Kericuhan Pecah di PN Saumlaki: Keluarga Korban Mengamuk Tak Terima Vonis 8 Tahun Penjara ‎

‎MAHATVA.ID -Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki mendadak mencekam pada Selasa (15/9/2026). Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus pidana pembunuhan Yosep Sakleresy.
‎
‎Keluarga korban yang tidak puas dengan putusan tersebut langsung meluapkan amarah, memicu ketegangan hebat di lingkungan pengadilan.
‎
‎Pihak keluarga korban yang berasal dari Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, secara terbuka menyatakan keberatan mereka atas vonis yang dinilai terlalu ringan.
‎
‎Situasi semakin memanas lantaran keluarga terdakwa juga berada di lokasi yang sama, memicu aksi saling serang secara verbal yang nyaris berujung pada bentrokan fisik.
‎
‎Adu Mulut dan Ketegangan Antar-Kelompok
‎
‎Berdasarkan pantauan di lapangan, teriakan histeris dan protes keras menggema di selasar pengadilan. Kedua kubu terlibat adu mulut sengit, menciptakan suasana provokatif yang memaksa petugas keamanan bekerja ekstra keras.
‎
‎Kekhawatiran akan terjadinya kontak fisik antar-kelompok warga tak terhindarkan seiring dengan meningkatnya tensi emosi.
‎
‎Guna mencegah situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan yang berjaga sigap melakukan langkah preventif.

Petugas membentuk barikade manusia untuk memisahkan kedua kelompok dan menghalau keluarga korban keluar dari area kantor pengadilan demi menjaga kondusifitas objek vital negara tersebut.

‎
‎Langkah Hukum Selanjutnya
‎
‎Meski situasi berhasil diredam, kekecewaan mendalam masih tampak jelas di wajah keluarga korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum korban maupun pihak keluarga mengenai alasan detail keberatan mereka serta apakah mereka akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
‎
‎Pihak PN Saumlaki juga belum memberikan keterangan pers terkait dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis delapan tahun tersebut.
‎
‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kepulauan Tanimbar, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan antar-desa. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan akurat mengenai perkembangan perkara ini.

Terkini