berita

Dugaan Penusukan di Pasar Baru Tansel: Keluarga Moce Seri Desak Polisi Segera Amankan Antonis Ruatameti

Minggu, 13 September 2026 | 19:39 WIB
Dugaan Penusukan di Pasar Baru Tansel: Keluarga Moce Seri Desak Polisi Segera Amankan Antonis Ruatameti

SAUMLAKI, MAHATVA.ID -Dugaan aksi penyerangan menggunakan pisau terjadi di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Peristiwa tersebut diduga melibatkan Antonis Ruatameti terhadap Moce Seri pada sekitar pukul 20.00 waktu setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima MAHATVA.ID, Antonis diduga mendatangi Moce Seri di sebuah kos yang disebut berada di kawasan Pemdes Sofyanin, dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

Dalam peristiwa itu, Antonis diduga berusaha menusuk Moce Seri. Korban disebut berhasil menghindar, kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

Moce Seri selanjutnya disebut mendapat pertolongan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pihak keluarga korban menilai peristiwa tersebut bukan persoalan sepele, mengingat adanya dugaan penggunaan pisau dalam tindakan ancaman dan penyerangan  yang berpotensi membahayakan nyawa seseorang.

Keluarga Desak Polres Kepulauan Tanimbar Bertindak

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Moce Seri mendesak Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Keluarga berharap aparat kepolisian tidak menunggu sampai terjadi korban jiwa baru mengambil tindakan tegas.

“Keselamatan korban harus menjadi perhatian utama. Jika benar ada penyerangan menggunakan pisau, maka persoalan ini harus diproses sesuai hukum, demikian inti desakan keluarga sebagaimana informasi yang disampaikan kepada media.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa percobaan terjadi apabila niat pelaku telah nyata melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tidak selesai atau tidak mencapai akibat yang dilarang bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri.

Apabila unsur rencana terlebih dahulu dan niat untuk merampas nyawa dapat dibuktikan, ketentuan mengenai pembunuhan berencana dalam Pasal 459 KUHP juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang ditelaah penyidik.

Selain itu, dugaan membawa atau menguasai pisau tanpa hak juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 307 KUHP, yang mengatur larangan penguasaan, membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk penggunaan yang nyata-nyata sah, seperti pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan yang dibenarkan hukum. 

Terkini