MAHATVA.ID -PT PLN (Persero) menargetkan elektrifikasi penuh bagi 104 desa di Provinsi Maluku yang belum menikmati akses listrik paling lambat pada 2027. Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipastikan masuk dalam skema percepatan program Listrik Desa (Lisdes) tersebut.
Kepastian ini mengemuka menyusul serangkaian evaluasi dan koordinasi intensif Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Manajemen PLN Pusat.
Berdasarkan catatan pembahasan, koordinasi tersebut diawali pada pertemuan Juli 2026, berlanjut pada rapat evaluasi Agustus 2026, hingga dipertegas kembali melalui keterangan resmi legislator Provinsi Maluku, Andreas Taborat, pada Jumat (11/9/2026). pukul 22:56WIT
Dalam keterangan tertulis, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan penuntasan elektrifikasi di 104 desa merupakan komitmen lintas lembaga yang wajib direalisasikan tepat waktu.
"Dari koordinasi intensif bersama PLN Pusat, kami menyepakati komitmen bersama bahwa paling lambat pada tahun 2027 seluruh 104 desa tersebut sudah teraliri listrik 100 persen," tegas Irawadi, merujuk pada hasil rapat pleno komisi.
Rangkaian pertemuan sepanjang pertengahan 2026 ini merupakan agenda pembahasan ketiga antara Komisi II DPRD Maluku dan PLN Pusat sejak diinisiasi pada 2025.
Dukungan Anggaran Rp9 Triliun dan Kesiapan Teknis
Irawadi menjelaskan, percepatan Listrik Desa mendapat dukungan alokasi anggaran nasional yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Eksekusi program di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi geografis, tingkat aksesibilitas, serta hasil kajian teknis di tiap wilayah.
Guna mengatasi tantangan wilayah kepulauan, skema pembangkit akan mengombinasikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis energi terbarukan.
Ia menambahkan, ketercapaian target ini membutuhkan pengawalan ketat dan berkesinambungan dari Pemprov Maluku, DPRD, PLN, serta pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Andreas Taborat, memastikan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah terakomodasi dalam peta jalan (roadmap) elektrifikasi 2027.
"Jadwal untuk Tanimbar masuk pada tahun 2027. Ini bagian dari komitmen berkelanjutan yang terus kita kawal sejak pembahasan awal pada 2025," terang Taborat.
Taborat mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas energi listrik merupakan kewajiban konstitusional negara, sehingga tidak boleh dijadikan komoditas klaim politik oleh pihak manapun.
"Kita semua bersinergi untuk pelayanan listrik di seantero Maluku, termasuk Tanimbar. Tidak ada yang perlu merasa paling berjasa, karena ini merupakan tugas dan kewajiban legislatif maupun eksekutif yang dibayar dari uang rakyat," tegasnya.