berita

Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Kaki Gunung Salak Memanas, Dua Bangunan Dibongkar

Jumat, 11 September 2026 | 10:28 WIB
Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Kaki Gunung Salak Memanas, Dua Bangunan Dibongkar

BOGOR, MAHATVA.ID – Sengketa lahan di kaki Gunung Salak, Desa Cipelalang, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Dua bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 4,1 hektare dibongkar menggunakan alat berat pada Kamis (10/9/2026).

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Endang Pratiwi Wahyudi, S.H. Ia datang ke lokasi bersama kuasa hukum dan awak media.

Kedatangan rombongan sempat diwarnai ketegangan. Akses menuju lokasi disebut sempat terhalang sebuah mobil sedan yang menurut keterangan warga digunakan oleh penjaga lahan.

Warga kemudian berupaya meminggirkan kendaraan tersebut secara bersama-sama agar akses menuju lokasi dapat dibuka. Alat berat yang dibawa untuk melakukan pembongkaran juga disebut sempat mengalami hambatan.

Ketegangan berlanjut dengan adu mulut antara pihak Endang dan penjaga vila di lokasi. Meski demikian, proses pembongkaran akhirnya tetap dilakukan.

Endang menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 4,1 hektare tersebut merupakan miliknya. Ia juga membantah adanya hubungan antara lahan yang diklaimnya dengan PT Halizano Wistara Persada.

Menurut Endang, lahan tersebut dibelinya langsung dari masyarakat penggarap yang disebut sebagai Garapan 45.

Ia mengaku transaksi tersebut dilengkapi dokumen berupa surat oper alih garap dan surat tidak sengketa yang disebut ditandatangani Kepala Desa Cipelalang.

“Tanah ini saya beli langsung dari masyarakat penggarap. Ada surat oper alih garap dan surat tidak sengketa,” ujar Endang di lokasi.

Endang juga menyebut lahan tersebut telah didaftarkan ke ATR/BPN Kabupaten Bogor sejak 2021. Namun, menurut keterangannya, proses sertifikasi lahan hingga kini masih berlangsung.

Persoalan lahan tersebut juga disebut telah masuk ke ranah hukum. Endang menyatakan sengketa kepemilikan lahan telah memiliki putusan hukum tetap di Pengadilan Cibinong.

Namun, klaim mengenai adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perkara dan amar putusan pengadilan.

Dalam sengketa pertanahan, status dan hak atas suatu bidang tanah tidak semata-mata dapat ditentukan berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Riwayat tanah, dokumen penguasaan, administrasi pertanahan, serta isi dan pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting untuk melihat duduk perkara secara utuh.

Endang selanjutnya menyatakan bahwa lahan yang diklaimnya tersebut hingga kini masih dikuasai atau diduduki pihak TNI.

Halaman:

Terkini