berita

Kasus Ade Kuswara Dikembangkan, KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur

Jumat, 11 September 2026 | 01:06 WIB
Kasus Ade Kuswara Dikembangkan, KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut Ade secara rutin meminta uang muka atau “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dalam rentang sekitar satu tahun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan total uang “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

“Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).

Selain uang tersebut, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam perkara pokok tersebut, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Adapun pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK saat ini masih berada pada tahap awal. Penggeledahan di rumah Yayat Sudrajat menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengonfirmasi bukti terkait perkara tersebut.

KPK belum menetapkan tersangka baru dalam Sprindik pengembangan perkara yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Halaman:

Terkini