berita

‎Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja, Dua DPO Masih Diburu ‎

Selasa, 8 September 2026 | 12:27 WIB
‎Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja, Dua DPO Masih Diburu ‎

‎‎Polres Mimika menyatakan upaya pengejaran terhadap kedua DPO tersebut masih dilakukan sebagai bagian dari pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

‎‎Terhadap tersangka EM alias L, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi memperkirakan apabila seluruh ganja tersebut beredar, tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp41 juta.

‎‎Selain potensi keuntungan ekonomi, kepolisian juga memperkirakan barang bukti tersebut dapat berdampak terhadap sekitar 800 orang apabila beredar dan dikonsumsi.

‎‎“Kalau barang bukti narkotika jenis ganja ini terjual atau telah terjual, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp41 juta. Sementara apabila dikonsumsi masyarakat, barang bukti sebanyak itu diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 800 jiwa,” jelas AKP Habibi.

‎‎Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mencegah narkotika kembali beredar di tengah masyarakat.

‎‎“Ini adalah bentuk upaya menyelamatkan sekitar 800 jiwa yang diperkirakan dapat terdampak dari konsumsi narkotika tersebut,” tegasnya.

‎‎Polres Mimika menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mimika, sekaligus membuka peluang bagi penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

‎‎Media Mahatva Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap dua DPO yang masih diburu polisi.

Halaman:

Terkini