TIMIKA,MAHATVA.ID -Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan pengiriman dari Jayapura ke Timika, Papua Tengah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Mimika, Mile 32, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, serta kuasa hukum tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Cendrawasih Solosa mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Mimika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga pembuntutan terhadap seorang tersangka.
Polisi selanjutnya menemukan aktivitas pengambilan sebuah paket melalui jasa ekspedisi JNE. Paket tersebut diketahui dikirim dari Kota Jayapura dan diduga berisi narkotika jenis ganja.
“Di sini tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli paket narkotika jenis ganja tersebut,” kata AKP Habibi.
Tersangka berinisial EM alias L kemudian diamankan polisi di Jalan Irigasi, Timika, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Sepuluh Paket Ganja Diamankan
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan 10 paket plastik bening berisi ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya ditimbang dan diperiksa melalui laboratorium forensik di Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat bersih keseluruhan mencapai 163,37 gram.
Dari jumlah tersebut, 1 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, barang bukti yang kemudian dimusnahkan mencapai 161,37 gram ganja.
Polisi Masih Memburu Dua DPO
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan EM alias L. Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).