JAKARTA, MAHATVA.ID – Ancaman serangan siber dan kebocoran data pribadi semakin menjadi perhatian di tengah pesatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Merespons tantangan tersebut, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Agenda Panitia Kerja (Panja) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pembentukan Panja menjadi bagian dari upaya DPR RI bersama pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi yang dapat memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Anton Suratto mengatakan pembahasan RUU KKS diarahkan pada sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan keamanan siber nasional.
Tiga hal yang menjadi perhatian antara lain penguatan tata kelola siber nasional, perlindungan terhadap infrastruktur digital vital, serta penguatan kelembagaan agar mampu merespons ancaman siber secara cepat dan adaptif.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab perkembangan ancaman digital yang semakin kompleks, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.
Untuk memperkaya pembahasan, RDPU menghadirkan sejumlah pakar di bidang teknologi informasi, keamanan siber, dan tata kelola digital.
Mereka di antaranya Dr. Edmon Makarim, Prof. Yudogiri Sucahyo, Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, Mohammad Novel Ariyadi, dan Christian Guntur Lebang.
Berbagai masukan yang disampaikan para ahli tersebut menjadi bahan bagi Panja dalam memperdalam substansi dan merumuskan ketentuan dalam RUU KKS.
Anton menegaskan bahwa keterlibatan para pakar diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Politisi yang juga mendapat amanah memimpin DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat tersebut menilai keamanan digital berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat ketika menggunakan teknologi dan beraktivitas di ruang maya.
“Dunia digital hari ini sudah seperti tempat kita hidup, berkarya, dan berinteraksi. Negara tidak boleh pasif apalagi terus kecolongan. Masukan para pakar jadi modal utama Panja agar RUU KKS benar-benar punya taring, melindungi data vital negara, sekaligus menjamin ruang privasi masyarakat tetap aman dari ancaman kejahatan siber,” tegas Anton Suratto.
Menurutnya, penguatan regulasi keamanan siber perlu berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Negara dituntut memiliki sistem perlindungan yang mampu mengantisipasi ancaman terhadap data, infrastruktur digital, maupun aktivitas masyarakat di ruang siber.