MAHATVA.ID -Paru-paru hijau Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini berada di ambang kehancuran total. Praktik pemanfaatan hasil hutan berizin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang seharusnya memegang prinsip kelestarian, berubah menjadi medan pembantaian ekologi secara masif.
Hasil investigasi mendalam di lapangan membongkar dugaan kejahatan korporasi yang membabat habis isi hutan tanpa peduli aturan batas diameter pohon yang dilindungi undang-undang, Minggu, 6/9/2026)
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Sistem Silvikultur, korporasi HPH secara ketat hanya diizinkan menebang pohon produksi berdiameter minimal 50 sentimeter ke atas.
Batasan ini adalah benteng terakhir demi menjamin regenerasi ekosistem. Namun di rimba Tanimbar, aturan itu tinggal kertas kosong. Korporasi secara membabi buta membantai vegetasi muda yang jauh di bawah standar teknis demi mengeruk profit secepat kilat.
"Aturan hukumnya jelas, hanya pohon tua berdiameter di atas 50 sentimeter yang boleh ditumbangkan. Tapi faktanya, mereka sikat habis tanpa sisa! Pohon-pohon muda yang masih 'bayi' dibabat dan diangkut begitu saja. Ini bukan lagi industri kayu, ini pemusnahan masa depan Tanimbar!" tegas seorang perwakilan warga adat Tanimbar dengan nada bergetar menahan amarah.
Kejahatan ekologis ini menjadi penyebab utama gundulnya hutan ulayat KKT dalam kurun waktu singkat.
Dampaknya mematikan: flora endemik langka seperti Kayu Toreng kini di ambang kepunahan, Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak parah, dan ancaman bencana kekeringan ekstrem siap menggulung kehidupan masyarakat adat di sekitar konsesi.
Mulusnya dugaan aksi kejahatan yang berlangsung berbulan-bulan ini meniupkan aroma tak sedap. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Maluku wilayah Tanimbar dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK dinilai lumpuh dan secara sengaja "tutup mata" terhadap lalu lalang truk logistik yang bebas mengangkut gelondongan kayu "bayi" tersebut.
Masyarakat adat Tanimbar kini melayangkan ultimatum keras. Kementerian LHK didesak segera menerjunkan Satgas Khusus untuk melakukan audit fisik tunggak sisa tebangan di area konsesi.
Jika terbukti menabrak hukum, tidak ada pilihan lain: bekukan dan cabut izin HPH korporasi tersebut sekarang juga, atau biarkan Tanimbar tenggelam dalam bencana ekologi permanen.