berita

18 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Hak Integrasi, 15 Orang Bebas Bersyarat

Kamis, 3 September 2026 | 20:24 WIB
18 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Hak Integrasi, 15 Orang Bebas Bersyarat

Selain memastikan pemenuhan hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Cibinong juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan yang berkaitan dengan pengusulan dan pemberian hak integrasi dilaksanakan secara transparan dan gratis.

Tidak ada pungutan biaya dalam proses pelayanan tersebut.

Lapas Cibinong juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada Warga Binaan maupun masyarakat tidak dikenakan biaya. Pelayanan terus diarahkan agar transparan, mudah diakses, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Cibinong menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Melalui pemberian hak integrasi, Lapas Kelas IIA Cibinong berkomitmen untuk terus menjalankan proses pembinaan sekaligus memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bukan hanya menjadi bentuk pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari tahapan menuju reintegrasi sosial.

Dengan adanya pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Bogor, para penerima hak integrasi diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Kesempatan kembali ke tengah masyarakat diharapkan menjadi awal baru bagi para Warga Binaan untuk memperbaiki diri, kembali berkumpul bersama keluarga, dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Halaman:

Terkini