“Jadi desentralisasi yang dibagikan itu, kewenangan yang dibagi itu, tidak serta-merta membuat kapasitas fiskal menguat,” lanjutnya.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD untuk terus memperbarui pola pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Bima Arya menegaskan, terwujudnya daerah yang berdaya dan mandiri tidak dapat dipisahkan dari peran aktif lembaga legislatif daerah.
DPRD memiliki posisi strategis dalam mengawal perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong anggota DPRD untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap berbagai tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan DPRD mampu mengikuti perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi, dinamika ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Melalui pengawasan yang kuat dan orientasi anggaran berbasis dampak, pemerintah daerah diharapkan mampu menggunakan APBD secara lebih efektif untuk mendorong produktivitas, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah.