JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menggeser orientasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Bima Arya, keberhasilan pengelolaan APBD tidak boleh lagi hanya diukur berdasarkan tingginya tingkat penyerapan anggaran maupun rendahnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tetapi harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Wamendagri menilai perubahan orientasi tersebut menjadi penting untuk menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, mulai dari percepatan digitalisasi, persoalan batas wilayah, hingga kapasitas fiskal daerah yang dinilai belum mengalami penguatan secara signifikan.
Bima Arya menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan setiap alokasi APBD memberikan dampak terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, anggaran daerah harus mampu menjadi instrumen yang mendorong investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jadi APBD harus jadi pemicu produktivitas, investasi, lapangan pekerjaan, dan lain-lain,” kata Bima Arya.
Ia menekankan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran tidak cukup hanya melihat apakah seluruh anggaran telah terserap.
Lebih dari itu, DPRD perlu memastikan anggaran yang digunakan mampu menghasilkan perubahan nyata, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, orientasi pembangunan daerah diharapkan semakin mengarah pada anggaran berbasis dampak yang menempatkan manfaat bagi masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan.
Selain persoalan pengelolaan APBD, Bima Arya juga menyoroti masih tingginya ketergantungan sejumlah pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pembagian kewenangan melalui kebijakan desentralisasi belum secara otomatis meningkatkan kemandirian ekonomi dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Otonomi daerah sudah 30 tahun, tapi kapasitas fiskal pemerintah daerah itu nggak menguat secara signifikan. Sebagian besar masih bergantung pada transfer pusat ke daerah,” ujar Bima Arya.
Ia menilai, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui desentralisasi perlu diimbangi dengan kemampuan daerah dalam membangun sumber-sumber pendapatan dan memperkuat kapasitas ekonominya.