berita

Jelang Pemilihan BPD Cicadas, Calon dan Panitia Diminta Pahami Aturan Larangan Politik Praktis

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Jelang Pemilihan BPD Cicadas, Calon dan Panitia Diminta Pahami Aturan Larangan Politik Praktis

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, semakin dekat. Menjelang tahapan tersebut, aspek netralitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak.

BPD merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pemilihannya diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai keterlibatan anggota BPD dalam kepengurusan partai politik maupun kegiatan politik praktis.

Ketentuan mengenai BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut memuat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh anggota BPD, termasuk terkait independensi dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memuat ketentuan mengenai larangan anggota BPD menjadi pengurus partai politik.

Aturan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar anggota BPD dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif serta tidak terseret kepentingan politik praktis.

Netralitas Jadi Perhatian Jelang Pemilihan BPD Cicadas

Menjelang pemilihan BPD Desa Cicadas, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting dimiliki sejak awal oleh seluruh pihak yang terlibat.

Calon anggota BPD perlu memastikan dirinya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Sementara panitia dan unsur penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Proses pemilihan yang transparan dan berintegritas diharapkan dapat menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat Desa Cicadas.

BPD memiliki sejumlah fungsi penting dalam pemerintahan desa. Di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan fungsi tersebut, independensi dan integritas anggota BPD menjadi aspek penting dalam memastikan lembaga tersebut dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat Punya Peran Mengawal Proses Pemilihan

Masyarakat Desa Cicadas sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa juga memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan pemilihan BPD.

Keterbukaan informasi mengenai tahapan pemilihan, persyaratan calon, mekanisme pemungutan suara hingga penetapan anggota terpilih menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Pemilihan BPD bukan hanya berkaitan dengan memilih individu untuk menduduki posisi dalam lembaga desa. Lebih dari itu, proses tersebut menentukan keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Halaman:

Terkini