Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkas Kompol Hillal Adi Imawan.