berita

GAPKI dan PWI Dorong Jurnalisme Berbasis Data untuk Kawal Masa Depan Industri Sawit Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:31 WIB
GAPKI dan PWI Dorong Jurnalisme Berbasis Data untuk Kawal Masa Depan Industri Sawit Indonesia

YOGYAKARTA, MAHATVA.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Workshop Jurnalistik GAPKI dan PWI di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara industri kelapa sawit dan insan pers dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai tata kelola industri sawit yang berkelanjutan, ramah lingkungan, sekaligus memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan pemilihan Yogyakarta sebagai lokasi kegiatan memiliki makna tersendiri. Menurutnya, Yogyakarta merupakan daerah yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk memperkenalkan lebih jauh manfaat dan kontribusi sawit dalam kehidupan masyarakat.

Ia menyebut produk berbasis kelapa sawit telah digunakan dalam berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk mendukung industri batik lokal maupun sektor lainnya.

“Yogyakarta tidak memiliki perkebunan sawit. Karena itu, ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mensosialisasikan pentingnya sawit dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Eddy.

Dalam workshop tersebut, Eddy juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi industri kelapa sawit Indonesia, salah satunya terkait regulasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Eddy, pelaku usaha kelapa sawit tidak hanya melakukan penanganan kebakaran di dalam wilayah konsesi, tetapi juga turut membantu pemadaman kebakaran yang terjadi di luar area konsesi.

GAPKI, kata dia, secara proaktif terlibat dalam upaya penanganan karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Namun demikian, industri masih menghadapi persoalan terkait penerapan prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apabila terjadi kebakaran—sekalipun titik apinya terbukti dari luar dan masuk ke dalam konsesi—kita otomatis dianggap lalai. Padahal tidak mungkin ada perusahaan atau masyarakat yang sengaja membakar asetnya sendiri,” jelas Eddy.

GAPKI, lanjutnya, mengusulkan adanya adendum atau klausul pengecualian dalam aturan tersebut, terutama ketika terjadi kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menekankan pentingnya peran media dalam menyajikan informasi yang faktual dan berimbang mengenai industri kelapa sawit Indonesia.

Menurutnya, industri sawit nasional menghadapi tantangan berupa kampanye hitam (black campaign) di tingkat global, terutama terkait isu lingkungan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, wartawan dinilai perlu memahami persoalan industri sawit secara komprehensif agar pemberitaan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan persepsi, tetapi juga didukung data dan fakta empiris.

Halaman:

Terkini