berita

Potensi hingga 12,4 Miliar Barel, Dua Proyek Migas Dapat Restu Penggunaan Kawasan Hutan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:28 WIB
Potensi hingga 12,4 Miliar Barel, Dua Proyek Migas Dapat Restu Penggunaan Kawasan Hutan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Dua proyek minyak dan gas bumi (migas) strategis akhirnya memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Persetujuan tersebut diberikan untuk proyek Migas Non Konvensional (MNK) Rokan serta pengembangan Padang Pancuran di wilayah Jambi Merang.

Terbitnya PPKH menjadi salah satu tahapan penting yang membuka jalan bagi kelanjutan kegiatan pengembangan kedua proyek migas tersebut. Meski demikian, pelaksanaan proyek tetap harus memenuhi ketentuan serta kaidah keberlanjutan lingkungan sesuai persyaratan penggunaan kawasan hutan.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengatakan persetujuan tersebut menjadi langkah penting bagi percepatan pengembangan potensi migas nasional.

“Alhamdulillah, malam ini Kemenhut kembali ke Jakarta dan berkenan tanda tangan PPKH untuk Pengeboran MNK Rokan dan Pengembangan Pengeboran Padang Pancuran,” kata Djoko dalam keterangannya, Kamis malam (27/8/2026).

Adapun persetujuan PPKH yang diterbitkan mencakup surat bernomor SRT-0629/SKKIH2000/2026/S9 untuk kegiatan MNK Kelok dan Gulamo.

Sementara untuk proyek Padang Pancuran, persetujuan diterbitkan melalui surat bernomor SRT-0590/SKKIH2000/2026/29 untuk kegiatan PPC Phase 1 Pengembangan Regional 1 Jambi Merang atau Padang Pancuran.

Dengan diterbitkannya persetujuan tersebut, pengembangan kedua proyek dapat melanjutkan tahapan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Persetujuan penggunaan kawasan hutan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan proyek hulu migas yang berada di wilayah dengan status kawasan hutan.

Proyek MNK Rokan menjadi perhatian karena kontraknya baru saja diteken dan disebut sebagai kontrak shale oil pertama di Indonesia.

Potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dari proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 11 miliar barel shale oil.

Pengembangan MNK Rokan menjadi bagian dari upaya mencari dan mengembangkan sumber-sumber energi baru dari potensi migas nonkonvensional Indonesia.

Dengan adanya persetujuan PPKH, tahapan pengembangan dan pengeboran di wilayah Kelok dan Gulamo diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.

Selain MNK Rokan, proyek Padang Pancuran di wilayah Jambi Merang juga memiliki potensi sumber daya yang besar.

Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, sebelumnya menyebut potensi temuan besar atau giant discovery di wilayah Jambi Merang dapat mencapai hingga 1,4 miliar barel.

Halaman:

Terkini