Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta penting terkait satu unit Honda Beat warna merah hitam yang sebelumnya hendak diperjualbelikan.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik seorang saksi berinisial K yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian.
Sepeda motor itu dilaporkan hilang pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasus kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Jatisampurna, Polres Metro Bekasi Kota.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang dilakukan jajaran Polsek Gunung Putri untuk mengungkap dugaan peredaran kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah.
Kapolsek Gunung Putri menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 jo. Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.”
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat Polsek Gunung Putri terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Kompol Hillal Adi Imawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas.
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk surat-surat kepemilikan, sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli sepeda motor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor, segera informasikan kepada pihak Kepolisian atau call center 110,” imbau Kompol Hillal.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mencegah peredaran kendaraan hasil tindak pidana di wilayah Kabupaten Bogor.