BOGOR, MAHATVA.ID – Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang sah.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun surat-surat kendaraan yang dipersyaratkan.
S selanjutnya diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut didapatkan S dari seorang perempuan berinisial N alias Agus, warga Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Timsus yang dipimpin langsung Kompol Hillal Adi Imawan bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya berinisial K dan Y.
Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni:
1 unit Honda Scoopy warna merah;
1 unit Yamaha NMAX warna putih;
1 unit Honda Beat warna hitam.
Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.