Dalam draf RUU Perampasan Aset, sejumlah kategori aset hasil tindak pidana akan diatur agar dapat dirampas oleh negara.
Aset tersebut meliputi aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, hingga aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian.
RUU tersebut juga akan mengatur dua konsep utama dalam mekanisme perampasan aset.
Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.
Kedua, perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah tahapan masih akan dilakukan sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
Tahapan tersebut mencakup rapat kerja bersama pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Setelah seluruh proses selesai, RUU akan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujarnya.
Dengan adanya target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang akan mendapat perhatian hingga akhir tahun 2026, khususnya dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.