JAKARTA, MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dituntaskan pada tahun 2026. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kepastian target pengesahan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Target tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset membutuhkan proses yang cukup panjang dibandingkan sejumlah regulasi lainnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki kompleksitas tersendiri karena secara substansi merupakan pengaturan baru dan bukan sekadar revisi atau penyempurnaan terhadap undang-undang yang telah ada.
Meski demikian, DPR memastikan seluruh tahapan pembahasan akan terus berjalan hingga target pengesahan pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan proses penyusunan RUU tersebut telah dimulai sejak 16 September 2025, setelah Komisi III DPR memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain mendengarkan pandangan puluhan narasumber, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta melibatkan para anggota untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, DPR menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme penanganan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Permasalahan tersebut antara lain terkait rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum sepenuhnya lengkap, keterbatasan cakupan aset, hingga prosedur perampasan dan tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal.
Habiburokhman menyebut, berdasarkan data yang diperoleh DPR, nilai aset atau kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih jauh dari nilai kerugian sebenarnya.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” tutur Habiburokhman.