MAHATVA.ID -Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi. Seorang wartawan, Eka Rizki Rohman, yang juga menjabat Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjab Barat, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (25/8/2026).
Insiden tersebut diduga terjadi ketika Eka hendak melakukan konfirmasi terkait proyek jalan aspal yang mengalami kerusakan, meski pekerjaan disebut baru selesai sekitar lima bulan sebelumnya.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke kepolisian dan menjadi perhatian organisasi pers.
Berawal dari Konfirmasi Jalan Rusak
Peristiwa bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, yang saat itu berada di lapangan sepak bola desa.
Kedatangan Eka disebut untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang dilaporkan mengalami keretakan dan kerusakan.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh keterangan dari pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan publik sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. namun, situasi justru memanas.
Seorang warga yang mengaku menyaksikan kejadian tersebut, Rahim, mengatakan Eka tiba-tiba didatangi sejumlah orang.
"Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa, serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut," kata Rahim.
Setelah kejadian, Eka disebut langsung dibawa ke Puskesmas Teluk Nilau untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan menjalani visum.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pengabuan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, khususnya melakukan konfirmasi mengenai persoalan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
PJS Jambi Minta Polisi Bertindak Objektif
Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, mengecam dugaan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.