berita

Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Pondok Aren

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Pondok Aren

JAKARTA, MAHATVA.ID — Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Revaldo ditangkap polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi apartemen yang dimaksud. Polisi menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung melakukan pengamanan terhadap Revaldo.

Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan antara lain di rak sepatu. Polisi mengamankan tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong atau alat hisap, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit handphone milik Revaldo.

Setelah penangkapan, Revaldo bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Revaldo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami penggunaan maupun asal-usul barang yang ditemukan.

Bukan Kali Pertama Revaldo Tersandung Kasus Narkoba

Revaldo bukan nama baru dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Aktor tersebut sebelumnya juga pernah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus serupa.

Pada 2006, Revaldo pernah ditangkap karena kasus kepemilikan paket sabu. Dalam perkara tersebut, ia kemudian divonis dua tahun penjara.

Empat tahun kemudian, tepatnya 2010, Revaldo kembali ditangkap terkait kepemilikan 62 gram sabu.

Kemudian pada 2023, Revaldo kembali diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara narkotika.

Penangkapan terbaru pada 2026 menjadi catatan lanjutan dalam perjalanan hukum Revaldo terkait kasus narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara serta status hukum yang bersangkutan.

Terkini